1. Petugas adalah petugas muslim yang mengurusi jenazah
2. Sahid akhirat adalah muslim karna wabah, tenggelam, terbakar, melahirkan dengan niat ibadahnya karna Allah SWT.
Bagi yang terkena wabah korona, dalam sunah dia dilarah untuk berpindah dari tempat itu agar tidak menyebar.
Dia tetap ditempat dan bersabar, maka jika dia wafat karna virus itu maka akan dicatat sebagai syahid.
Orang yang mengantar ke kuburan sepi,
Yang wafat sakit, Allah mengangkat drajadnya.
Jangan bersedih, ini adalah kabar gembira.
Perjuangan tersebut diapresiasi oleh Allah
3. APD, Alat pelindung Diri oleh petugas harus digunakan
4. Fatwa MUI No 14 th 2020, angka 7.
Menetapkan :
Memandikan dan mengkafani harus dengan protokol dan sesuai syariat
Umat Islam yang terpapar adalah syahid akhirat, tapi hak haknya wajib dipenuhi yaitu dimandikan, dikafani, disolati dan dikuburkan yang pelaksanaannya wajib mempoerhatikan keselamatan petugas.
Fatwa memandikan Korban Covid:
Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya .
Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah
Jika petugas tidak berjenis kelamin sama, maka ditayamumkan saja
Petugas membersihkan najis dahulu sebelum memandikan
Petugas memandikan dengan cara mengucurkan air saja merata, tanpa memijat
Jika jenazah tidak mungkin dimandikan karna pertimbangan tertentu , maka ditayamumkan saja.
Caranya
Mengusap wajah dan tangan dengan debu yang bersih, tetap dengan APD
Jika sudah tidak mungkin dimandikan atau ditayamumkan, maka tidak usah diapa-apakan karena situasi darurat.
Pedoman Mengkafani jenazah corona :
Setelah dimandikan/ tidak dimandikan, maka dikafani dengan kafan yang menutup seluruh tubuh
Setelahnya dipakaikan plastik/ kantung jenazah, untuk memproteksi agar virus tidak menyebar.
Dimasukan peti yang tidak tembus air dan udara , posisi dimiringkan ke kanan , menghadap kiblat
Jika setelah dikafani masih ada najis yang kelihatan maka petugas diminta mengabaikan najis tersebut .
Pedoman Menyolatkan jenazah Covid
Disunahkan menyegerakan.
Dilakukan ditempat yang aman dari penularan virus Covid
Walaupun yang menyolatkan terbatas , tidak menjadi masalah minimal hanya satu orang
Jika tidak mungkin di tempat tertentu, maka bisa dilakukan di kuburan, atau dilakukan dengan solat ghaib
Pedoman menguburkan ;
Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis
Memasukan jenazah ke liang lahat tanpa harus membuka petinya, plastik dan kafan.
Penguburan dalam satu liang berisi beberapa jenazah diperbolehkan karna dalam keadaan kesulitan tempat/ makam.
Jangan sampai kita menilai kedaruratan sebuah kesalahan bagi pengurusan jenazah covid, karana Allah saja sudah mengangkat drajadnya ketempat yang lebih baik.
Yang merasa takut dengan virus dan khawatir kematian
Syarat wafat bukan corona, bukan virus, bukan penyakit
Syaratnya adalah ketika ajal sudah tiba.
Situasi ini jangan sampai membuat kita jauh dari Allah .
Dekatkan diri kita dengan ibadah, dengan munajat dan bercengkrama dengan Allah.
Jika dengan cara itu, kita tidak bisa dekat, maka biarkan Allah yang membuatkan caranya.
# semangat literasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar